Anggota
Keanggotaan PKFI terdiri dari :
(1) Anggota Biasa, yaitu dokter pemilik/penanggungjawab Klinik Pratama / Klinik Utama, dokter Puskesmas dan
praktek mandiri dokter pelayanan
kesehatan primer.
(2) Anggota Luar Biasa, yaitu perorangan non dokter pemilik Klinik Pratama
/ Klinik Utama dan atau perorangan/ dokter yang
mempunyai minat yang besar dan pengetahuan yang cukup tentang klinik dan
fasilitas pelayanan kesehatan primer.
(3) Anggota kehormatan, yaitu lembaga
atau perorangan yang berjasa besar dalam pengembangan organisasi PKFI.
Ruang Lingkup Keanggotaan meliputi :
1. Klinik terdiri dari Klinik Pratama dan Klinik Utama yang merupakan fasilitas pelayanan kesehatan, yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan, yang menyediakan pelayanan medis dasar dan atau spesialistik, diselenggarakan oleh lebih dari satu jenis tenaga kesehatan dan dipimpin oleh seorang tenaga medis.
2. Fasilitas Kesehatan Primer terdiri dari Puskesmas yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan dan pelayanan kesehatan masyarakat serta Praktek Mandiri Dokter Pelayanan Kesehatan Primer.
Klinik dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer yang bisa menjadi anggota PKFI meliputi :
1. Pemilik
2. Pemimpin
3. Penanggungjawab
4. Tenaga Medis
5. Tenaga Kesehatan
6. Pemangku kepentingan / Stakeholders
dari :
1. Puskesmas
2. Balai Pengobatan
3. Rumah Bersalin
4. Klinik Rawat Inap Pelayanan Medis Dasar
5. Klinik Departemen
6. Klinik Perusahaan
7. Klinik di Tempat Kerja
8. Klinik Spesialis
9. Klinik Dokter Keluarga
10. Klinik Jamsostek
11. Klinik Estetika
12. Klinik Kedokteran Komplementer
13. Klinik TNI
14. Klinik POLRI
15. Klinik Gigi
16. Praktek Bersama Dokter Spesialis
17. Dokter Praktek Mandiri
18. Balai Kesehatan Kerja Masyarakat (BKKM)
19. Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat (BB-KPM)
20. Balai Kesehatan Penerbangan (BKP)
21. Balai Pengobatan Penyakit Paru-Paru (BP4)
22. Balai Kesehatan Kerja Pelayaran (BKKP)
23. Balai Kesehatan Olahraga Masyarakat (BKOM)
24. Balai Kesehatan Ibu dan Anak (BKIA)
25. Balai Kesehatan Indera Masyarakat (BKIM)
26. Balai Kesehatan Kulit Kelamin & Kosmetika (BK4)
27. dan lain lain
Ruang Lingkup Keanggotaan meliputi :
1. Klinik terdiri dari Klinik Pratama dan Klinik Utama yang merupakan fasilitas pelayanan kesehatan, yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan, yang menyediakan pelayanan medis dasar dan atau spesialistik, diselenggarakan oleh lebih dari satu jenis tenaga kesehatan dan dipimpin oleh seorang tenaga medis.
2. Fasilitas Kesehatan Primer terdiri dari Puskesmas yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan dan pelayanan kesehatan masyarakat serta Praktek Mandiri Dokter Pelayanan Kesehatan Primer.
Klinik dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer yang bisa menjadi anggota PKFI meliputi :
1. Pemilik
2. Pemimpin
3. Penanggungjawab
4. Tenaga Medis
5. Tenaga Kesehatan
6. Pemangku kepentingan / Stakeholders
dari :
1. Puskesmas
2. Balai Pengobatan
3. Rumah Bersalin
4. Klinik Rawat Inap Pelayanan Medis Dasar
5. Klinik Departemen
6. Klinik Perusahaan
7. Klinik di Tempat Kerja
8. Klinik Spesialis
9. Klinik Dokter Keluarga
10. Klinik Jamsostek
11. Klinik Estetika
12. Klinik Kedokteran Komplementer
13. Klinik TNI
14. Klinik POLRI
15. Klinik Gigi
16. Praktek Bersama Dokter Spesialis
17. Dokter Praktek Mandiri
18. Balai Kesehatan Kerja Masyarakat (BKKM)
19. Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat (BB-KPM)
20. Balai Kesehatan Penerbangan (BKP)
21. Balai Pengobatan Penyakit Paru-Paru (BP4)
22. Balai Kesehatan Kerja Pelayaran (BKKP)
23. Balai Kesehatan Olahraga Masyarakat (BKOM)
24. Balai Kesehatan Ibu dan Anak (BKIA)
25. Balai Kesehatan Indera Masyarakat (BKIM)
26. Balai Kesehatan Kulit Kelamin & Kosmetika (BK4)
27. dan lain lain
0 komentar:
Posting Komentar