Minggu, 28 April 2013

Galeri Kegiatan




Permenkes RI


PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 028/MENKES/PER/2011
TENTANG KLINIK


Menimbang :

    Bahwa perkembangan penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan semakin kompleks baik dari segi jumlah, jenis maupun bentuk pelayanannya
    Bahwa klinik sebagai salah satu bentuk fasilitas pelayanan kesehatan dibutuhkan untuk terselenggaranya pelayanan kesehatan yang mudah diakses, terjangkau dan bermutu dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat
    Bahwa Peraturan Menten Kesehatan Nomor 920/Menkes/Per/XII /1986 tentang Upaya Pelayanan Kesehatan Swasta di Bidang Medik tidak sesuai lagi dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran serta otonomi daerah
    Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Klinik

AD / ART


ANGGARAN DASAR

&

ANGGARAN RUMAH TANGGA


MUKADIMAH

Melalui serangkaian pertemuan, curah pendapat dan diskusi, terbentuklah wacana diantara para dokter, pakar ilmu kesehatan masyarakat, pakar kedokteran pencegahan dan pakar kedokteran komunitas, pakar kesehatan masyarakat, pakar kedokteran keluarga, serta para  penanggungjawab  Klinik dan Balai pengobatan di Indonesia yang bertujuan  untuk menyamakan visi, misi, persepsi dan aspirasi perihal terselenggaranya Fasilitas Pelayanan Kesehatan Perorangan  yang tercapai (accessible), terjangkau (affordable), dan bermutu (quality) sehingga menjamin terselenggaranya pembangunan kesehatan di Indonesia  dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia yang setinggi-tingginya , maka dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab yang tinggi serta dengan memohon limpahan rahmat dan ridha dari Tuhan Yang Maha Esa, pada tanggal 14 Mei 2008 di Surabaya, terbentuklah Perhimpunan Klinik Medis Indonesia  (PKMI) yang kemudian  pada  Musyawarah Nasional  Perhimpunan Klinik Medis Indonesia tanggal 19 Desember 2012  di Jakarta disepakati menjadi  Perhimpunan Klinik dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer Indonesia (PKFI) dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut :



ANGGARAN DASAR

Perhimpunan Klinik & Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer Indonesia (PKFI)



BAB I

NAMA, KEDUDUKAN DAN SIFAT

Pasal I

    Perkumpulan ini bernama Perhimpunan Klinik Medis Indonesia disingkat PKMI , berkedudukan di Indonesia
    Dalam hubungan internasional dipakai terjemahan the Indonesian Association of Medical Clinic (IAMC)

Pasal 2

Perhimpunan Klinik Medis Indonesia (PKMI) , didirikan pada tanggal 22 September 2008 di Surabaya untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.

Pasal 3

Perhimpunan Klinik Medis Indonesia (PKMI) merupakan Perhimpunan dari Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) di Indonesia yang bergerak dalam pelayanan kesehatan / upaya kesehatan perorangan di Indonesia.



BAB II

ASAS DAN TUJUAN

Pasal 4

    Perhimpunan Klinik Medis Indonesia (PKMI) berazaskan Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945 , serta mengacu pada Sistem Kesehatan Nasional Indonesia.
    Perhimpunan Klinik Medis Indonesia (PKMI) bertujuan terselenggaranya Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) yang tercapai (accessible), terjangkau (affordable), dan bermutu (quality) untuk menjamin terselenggaranya pembangunan kesehatan di Indonesia guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia yang setinggi-tingginya.



BAB III

PROGRAM

Pasal 5

Untuk mencapai tujuan Perhimpunan Klinik Medis Indonesia (PKMI) berusaha :

    Menghimpun berbagai Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat Indonesia yang setinggi-tingginya.
    Menyelenggarakan Musyawarah Kerja Nasional dan Rapat Kerja Nasional Perhimpunan Klinik Medis Indonesia (PKMI) se Indonesia.
    Berperan aktif dalam usaha pelayanan kesehatan yang paripurna kepada masyarakat.
    Berperan aktif dalam bidang-bidang perijinan, usaha-usaha yang berkaitan , pembinaan, pendidikan , pelatihan dan penelitian dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan Perorangan kepada masyarakat di Indonesia.
    Mengusahakan peningkatan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat serta perkembangannya melalui penerbitan , berbentuk monogram, buku, risalah, majalah, dan kegiatan kegiatan ilmiah berbentuk seminar, simposium, pameran, kursus atau pelatihan.
    Meningkatkan ilmu dan ketrampilan para anggota melalui kegiatan pendidikan berkelanjutan (ceramah, seminar, pertemuan ilmiah, simposium, kursus, dan lain-lain).
    Membina dan meningkatkan hubungan kerjasama sejenis baik didalam maupun di luar negeri.
    Membina dan meningkatkan kerjasama dengan badan-badan pemerintah maupun Lembaga Masyarakat terutama dalam usaha usaha yang sejalan dengan tujuan Perhimpunan Klinik Medis Indonesia (PKMI)
    Memberikan pertimbangan terhadap Pemerintah tentang kebijakan kebijakan yang menyangkut masalah Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) di Indonesia.



BAB IV

KEANGGOTAAN

Pasal 6

    Anggota Perhimpunan Klinik Medis Indonesia (PKMI) adalah Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) di Indonesia , yaitu setiap kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dan / atau masyarakat serta swasta, untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah dan menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan perorangan. UKP mencakup upaya-upaya promosi kesehatan , pencegahan penyakit, pengobatan rawat jalan, pengobatan rawat inap, pembatasan dan pemulihan kecacatan yang ditujukan terhadap perorangan. Dalam UKP juga termasuk pengobatan kedokteran tradisional dan alternatif serta pelayanan kedokteran kebugaran fisik dan kedokteran kosmetika.
    Anggota Biasa
    Anggota Biasa adalah Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) di Indonesia , dan terdaftar sebagai anggota Perhimpunan Klinik Medis Indonesia (PKMI)
    Anggota Luar Biasa

    Anggota Luar Biasa adalah para pakar / perorangan dalam Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) di Indonesia , dan terdaftar sebagai anggota Perhimpunan Klinik Medis Indonesia (PKMI).
    Anggota kehormatan

    Anggota kehormatan adalah Lembaga atau seseorang warganegara Indonesia atau warganegara asing yang berjasa dalam pengembangan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) di Indonesia , dan terdaftar sebagai anggota Perhimpunan Klinik Medis Indonesia (PKMI) dalam kegiatan kegiatannya di tingkat nasional maupun internasional.

Pasal 7

Pengurus Perhimpunan Klinik Medis Indonesia (PKMI) adalah Penanggung Jawab dan/atau wakil dari Anggota Biasa dan/atau Anggota Luar Biasa , yang ditunjuk sebagai pengurus Organisasi Perhimpunan Klinik Medis Indonesia (PKMI) selama masa bhakti lima tahun, yang disahkan oleh Notaris dan/atau Surat Keputusan Musyawarah Kerja Nasional Perhimpunan Klinik Medis Indonesia (PKMI).



BAB V

KEUANGAN

Pasal 8

Keuangan Perhimpunan Klinik Medis Indonesia (PKMI) diperoleh dari :

    Uang pendaftaran dan uang iuran anggota
    Hasil dari Bidang Usaha Organisasi
    Sumber-sumber keuangan lainnya yang syah dan tidak mengikat



BAB VI

SUSUNAN ORGANISASI

Pasal 9

    Susunan organisasi Perhimpunan Klinik Medis Indonesia (PKMI) terdiri dari badan Legislatif, badan Eksekutif, dan Panitia khusus
    Badan legislatif adalah :
        Musyawarah Kerja Nasional Perhimpunan Klinik Medis Indonesia (PKMI)
        Rapat Kerja Perhimpunan Klinik Medis Indonesia (PKMI)
    Badan Eksekutif adalah :

    Pengurus Perhimpunan Klinik Medis Indonesia (PKMI) setiap periode lima tahun.
    Panitia khusus adalah :

    Panitia yang secara khusus dibentuk atas mandat dari Badan Legislatif dan / atau Badan Eksekutif untuk suatu kepentingan tertentu.

Pasal 10

    Musyawarah Kerja Nasional merupakan kekuasaan tertinggi.
    Rapat Kerja mempunyai kekuasaan setingkat dibawah Musyawarah Kerja Nasional.



BAB VII

HAK SUARA

Pasal 11

    Anggota Biasa dan anggota Luar Biasa mempunyai hak suara , hak untuk memlih dan dipilih sebagai Pengurus Perhimpunan Klinik Medis Indonesia (PKMI).
    Anggota Kehormatan hanya mempunyai hak untuk menyampaikan pertimbangan dan nasehat.



BAB VIII

ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 12.

    Penyelenggaraan ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar ini diatur lebih lanjut di dalam Anggaran Rumah Tangga.
    Hal-hal yang belum diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.



BAB IX

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 13.

    Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat diubah oleh Musyawarah Kerja Nasional.
    Musyawarah Kerja Nasional menunjuk anggota Biasa atau anggota Luar Biasa sebagai Ketua Panitia Khusus untuk membuat Rancangan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
    Ketua Panitia Khusus yang tersebut pada ayat 2 pasal ini harus memberikan laporan pada Musyawarah Kerja Nasional berikutnya untuk mendapatkan pengesahan.

BAB X

PEMBUBARAN

Pasal 14

    Perhimpunan Klinik Medis Indonesia (PKMI) hanya dapat dibubarkan oleh suatu Musyawarah Kerja Nasional yang khusus diadakan untuk keperluan itu , dan telah dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga (2/3) dari seluruh jumlah suara anggota Biasa atau anggota Luar Biasa.
    Pembubaran dianggap sah bila di setujui oleh dua per tiga (2/3) dari jumlah anggota Biasa atau anggota Luar Biasa yang hadir.
    Musyawarah Kerja Nasional seperti tersebut dalam ayat 1 pasal ini menentukan, mengatur, dan menyerahkan penggunaan hak milik Perhimpunan Klinik Medis Indonesia (PKMI).



BAB XI

PENUTUP

Pasal 15.

    Pengurus harus memberikan keputusan mengenai :
        Perselisihan dalam penafsiran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
        Hal-hal yang tidak diatur di dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
        Hal-hal yang tidak menjadi keputusan Perhimpunan Klinik Medis Indonesia (PKMI).
        Hal-hal yang timbul menurut situasi
    Keputusan tersebut pada ayat 1 sub a, b, c, dan d, dari pasal ini harus dipertanggungjawabkan pada Rapat Kerja dan Musyawarah Kerja Nasional berikutnya.





ANGGARAN RUMAH TANGGA

Perhimpunan Klinik Medis Indonesia (PKMI)



BAB I

LOGO DAN MOTTO

Pasal 1

    LOGO dan MOTTO Perhimpunan Klinik Medis Indonesia (PKMI) akan diatur lebih lanjut
    Ketentuan penggunaan LOGO dan MOTTO akan diatur lebih lanjut



BAB II

KEANGGOTAAN

Pasal 2

    Yang dapat diterima sebagai anggota Biasa adalah :

    Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) di Indonesia , dan terdaftar sebagai anggota Perhimpunan Klinik Medis Indonesia (PKMI).
    Yang dapat diterima sebagai anggota Luar Biasa adalah :

    Para pakar / perorangan dalam Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) di Indonesia , dan terdaftar sebagai anggota Perhimpunan Klinik Medis Indonesia (PKMI).
    Yang dapat diterima sebagai anggota kehormatan ialah :

    Lembaga atau seseorang warganegara Indonesia atau warganegara asing yang berjasa dalam pengembangan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) di Indonesia , dan terdaftar sebagai anggota Perhimpunan Klinik Medis Indonesia (PKMI) dalam kegiatan kegiatannya di tingkat nasional maupun internasional.



BAB III

PENERIMAAN ANGGOTA

Pasal 3

    Penerimaan anggota Biasa dilakukan oleh Pengurus Perhimpunan Klinik Medis Indonesia (PKMI).
    Anggota Kehormatan diangkat oleh Musyawarah Kerja Nasional Perhimpunan Klinik Medis Indonesia (PKMI) atas usul anggota Biasa.



BAB IV

HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 4

    Semua anggota berhak menghadiri Musyawarah Kerja Nasional atau Rapat Kerja Perhimpunan Klinik Medis Indonesia (PKMI).
    Dalam Musyawarah Kerja Nasional dan Rapat Kerja semua anggota berhak menyampaikan pertanyaan – pertanyaan, pikiran – pikiran, pendapat – pendapat, usul – usul baik secara tertulis maupun secara lisan kepada Pengurus Perhimpunan Klinik Medis Indonesia (PKMI).

Pasal 5

Anggota Biasa, anggota Luar Biasa dan anggota Kehormatan berkewajiban :

    Mematuhi segala peraturan Perhimpunan Klinik Medis Indonesia (PKMI) dan Etika Kedokteran serta Etika Kedokteran umumnya.
    Berpartisipasi dalam segala kegiatan perhimpunan baik ilmiah, sosial dan pengabdian masyarakat, menurut kemampuannya masing – masing.
    Turut melaksanakan segala keputusan Musyawarah Kerja Nasional dan Rapat Kerja Perhimpunan Klinik Medis Indonesia (PKMI).



BAB V

HARTA BENDA

Pasal 6

Harta benda Perhimpunan Klinik Medis Indonesia (PKMI) terdiri dari :

    Uang tunai
    Rekening Bank (simpanan di bank).
    Surat berharga
    Benda tidak bergerak yang menjadi hak milik Organisasi.



BAB VI

KEUANGAN

Pasal 7

    Musyawarah Kerja Nasional atau Rapat Kerja menetapkan besarnya uang pangkal dan uang iuran bagi anggota Biasa dan Luar Biasa yang harus dibayarkan kepada Pengurus .
    Anggota kehormatan dibebaskan dari kewajiban membayar uang pangkal dan uang iuran kecuali atas kerelaan sendiri.



BAB VII

MUSYAWARAH KERJA NASIONAL

Perhimpunan Klinik Medis Indonesia (PKMI)

Pasal 8

Musyawarah Kerja Nasional yang dilakukan Perhimpunan Klinik Medis Indonesia (PKMI) (selanjutnya disebut Musyawarah Kerja Nasional Perhimpunan Klinik Medis Indonesia (PKMI), menghimpun seluruh anggota Biasa, anggota Luar Biasa dan anggota Kehormatan kehormatan dalam suatu acara musyawarah nasional.

Pasal 9

    Lima (5) tahun sekali bertepatan dengan akhir masa kerja Pengurus Perhimpunan Klinik Medis Indonesia (PKMI) dan sedapat – dapatnya bertepatan dengan hari ulang tahun berdirinya Perhimpunan Klinik Medis Indonesia (PKMI), diadakan penyelenggaraan Musyawarah Kerja Nasional.
    Pelaksanaan Penyelenggaraan Musyawarah Kerja Nasional sepenuhnya diserahkan kepada Panitia Khusus sebagai Panitia Pelaksana Musyawarah Kerja Nasional Perhimpunan Klinik Medis Indonesia (PKMI) yang khusus dibentuk untuk itu.
    Musyawarah Kerja Nasional Perhimpunan Klinik Medis Indonesia (PKMI) meliputi dua (2) bidang kegiatan :
        Sidang Ilmiah ( Scientific Session )
        Sidang Organisasi ( Organization Session )



SIDANG ILMIAH

Pasal 10

    Pelaksanaan penyelenggaraan Sidang Ilmiah diserahkan sepenuhnya kepada Panitia Pelaksana Musyawarah Kerja Nasional Perhimpunan Klinik Medis Indonesia (PKMI) seperti tertera dalam pasal 10 ayat 2.
    Sidang Ilmiah dapat diikuti oleh :
        Semua anggota Perhimpunan Klinik Medis Indonesia (PKMI)
        Perorangan diluar Perhimpunan Klinik Medis Indonesia (PKMI) yang berminat, diminta oleh atau atas persetujuan Panitia Pelaksana Musyawarah Kerja nasional Perhimpunan Klinik Medis Indonesia (PKMI)



SIDANG ORGANISASI

Pasal 11

    Sidang Organisasi dipimpin oleh Ketua Pengurus Perhimpunan Klinik Medis Indonesia (PKMI).

    Dalam hal Ketua Pengurus Pusat berhalangan, Sidang Organisasi dipimpin oleh Anggota – Anggota Pengurus dengan urutan Wakil Ketua kemudian Sekretaris.
    Sidang Organisasi dihadiri oleh Pengurus dan anggota aktif serta anggota biasa dan dianggap sah bila dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah anggota lembaga.

    Bila ini tidak tercapai sidang ditunda selama lima belas (15) menit dan bila kuorum masih belum tercapai juga sidang dianggap sah.
    Sidang Organisasi :
        Menerima laporan dan menilai pertanggungan jawaban yang diberikan oleh Pengurus .
        Menerima usul – usul dan mengambil keputusan untuk kepentingan Perhimpunan Klinik Medis Indonesia (PKMI).
        Sesuai dengan kebutuhan dapat membentuk Panitia – Panitia untuk menjamin efisiensi kerja (panitia kerja, panitia khusus, panitia ad hoc).
        Menetapkan tempat penyelenggaraan dan mandat Panitia Pelaksana Musyawarah Kerja Nasional Perhimpunan Klinik Medis Indonesia (PKMI) berikutnya.
        Menetapkan memilih Pengurus Perhimpunan Klinik Medis Indonesia (PKMI) untuk masa bhakti lima (5) tahun berikutnya.
        Pengambilan Keputusan :
        Keputusan – keputusan diambil atas dasar musyawarah
        Apabila keputusan tidak dapat diambil dengan jalan musyawarah, maka keputusan diambil atas dasar pemungutan suara.
        Keputusan yang diambil atas dasar pemungutan suara adalah sah berdasarkan suara terbanyak (separoh jumlah anggota biasa yang hadir ditambah satu).
        Apabila dengan pemungutan timbul dua (2) kali berturut – turut jumlah suara sama banyaknya, pimpinan sidang diberi hak untuk menerima atau menolak keputusan menurut kebijakannya.
        Pemungutan suara mengenai orang dilakukan secara rahasia dan tertulis.
        Pengambilan keputusan juga bisa dilakukan melalui metode pengambilan keputusan ilmiah seperti metode Nominal Group Technique dari Delbecq.



BAB VIII

SIDANG-SIDANG DILUAR MUSYAWARAH KERJA NASIONAL

Perhimpunan Klinik Medis Indonesia (PKMI)

Pasal 12

Sidang –sidang diluar Musyawarah Kerja Nasional terdiri dari :

    Sidang ilmiah diluar Musyawarah Kerja Nasional Perhimpunan Klinik Medis Indonesia (PKMI).
    Sidang Organisasi diluar Musyawarah Kerja Nasional Perhimpunan Klinik Medis Indonesia (PKMI).



SIDANG ILMIAH DILUAR MUSYAWARAH KERJA NASIONAL

Perhimpunan Klinik Medis Indonesia (PKMI)

Pasal 13

    Sidang Ilmiah diluar Musyawarah Kerja Perhimpunan Klinik Medis Indonesia (PKMI) dapat berbentuk :
        Seminar.
        Simposium.
        Kursus
        Dan lain – lain yang bersifat imiah.
    Sidang ilmiah seperti tertera dalam ayat 1 pasal ini dapat diprakarsai dan diselenggarakan baik oleh Pengurus dengan atau atas permintaan anggota biasa.
    Sidang ilmiah diluar Musyawarah Kerja Nasional sedapat – dapatnya mengambil suatu masalah yang menyentuh berbagai keahlian, institusi yang ada kaitannya dengan perkembangan kesehatan masyarakat baik pemerintah maupun swasta atau kepentingan kesehatan masyarakat umumnya.
    Biaya dibebankan pada penyelenggara kegiatan.



SIDANG ORGANISASI DILUAR MUSYAWARAH KERJA NASIONAL

Perhimpunan Klinik Medis Indonesia (PKMI)

Pasal 14

    Sidang organisasi diluar Musyawarah Kerja Nasional merupakan Sidang Organisasi luar biasa, dapat diadakan apabila timbul hal – hal yang sifatnya mendesak, berupa :
        Musyawarah Kerja Nasional Luarbiasa
        Pertemuan tahunan (annual meeting).
        Lokakarya (workshop).
    Sidang Organisasi luar biasa diadakan :
        Atas inisiatif Pengurus .
        Atas permintaan tertulis dari sekurang – kurangnya sepertiga (1/3 ) jumlah anggota lembaga.
    Ketentuan rapat – rapat Sidang Organisasi luar biasa yang diselenggarakan menurut ketentuan – ketentuan seperti termaktub dalam pasal 12 Anggaran Rumah Tangga.



BAB IX

RAPAT KERJA

Pasal 15

    Rapat Kerja diadakan menurut keperluan sekurang – kurangnya dua (2) kali antara dua (2) Sidang Organisasi atas permintaan Pengurus Perhimpunan Klinik Medis Indonesia (PKMI) dan dihadiri oleh Pengurus dan delegasi dari anggota lembaga berupa anggota aktif atau anggota biasa yang ditunjuk untuk mewakili anggota lembaga.
    Anggota aktif dan anggota biasa dapat mengusulkan diadakannya Rapat Kerja kepada Pengurus .
    Rapat Kerja dipimpin oleh Pengurus .
    Pengurus dapat meminta Dewan,Badan, Komisi, Seksi atau Panitia Khusus lainnya untuk menghadiri Rapat Kerja.
    Tempat dan waktu penyelenggaraan Rapat Kerja ditentukan oleh Pengurus .
    Rapat Kerja membahas dan menyelesaikan masalah – masalah serta mengambil segala keputusan yang tidak dapat diselesaikan oleh Pengurus dan tidak dapat ditunda sampai Sidang Organisasi Musyawarah Kerja Nasional berikutnya.
    Rapat Kerja dapat mengambil keputusan – keputusan baru yang sifatnya mengisi dan menyempurnakan keputusan – keputusan Musyawarah Kerja Nasional sesuai dengan kebijaksanaan Pengurus mengingat waktu dan keadaan.
    Keputusan – keputusan diambil menurut ketentuan untuk Sidang Organisasi Musyawarah Kerja Nasional seperti tercantum dalam pasal 12 ayat 4 Anggaran Rumah Tangga.

   

BAB X

PENGURUS

Pasal 16

    Pengurus terdiri dari sekurang – kurangnya dari :
        Ketua.
        Wakil Ketua.
        Sekretaris.
        Bendahara.

    Yang merupakan pimpinan gabungan.
    Selambat –lambatnya satu bulan setelah Ketua Perhimpunan Klinik Medis Indonesia (PKMI) dipilih oleh Sidang Organisasi Musyawarah Kerja Nasional, maka Ketua akan melengkapi susunan Pengurus Perhimpunan Klinik Medis Indonesia (PKMI)untuk masa bhakti 5 (lima) tahun.
    Sesuai dengan kebutuhan, Pengurus dapat membentuk Dewan,Badan, Komisi, Seksi dan Panitia – Panitia Kerja.
    Pengurus berkewajiban mengurus Perhimpunan Klinik Medis Indonesia (PKMI) diantara 2 (dua) Musyawarah Kerja Nasional atau selama periode lima (5) tahun.
    Pengurus berkewajiban :
        Menyusun program kerja dan anggaran belanja .
        Meneliti, menilai dan melaksanakan keputusan – keputusan Sidang Organisasi Musyawarah Kerja Nasional.
        Memberikan pertanggungjawaban tentang kebijakannya kepada Sidang Organisasi Musyawarah Kerja Nasional berikutnya.



BAB XI

CABANG

Pasal 17

    Sebuah Cabang Perhimpunan Klinik Medis Indonesia (PKMI) dapat dibentuk apabila di suatu wilayah terdapat sekurang – kurangnya lima (5) orang anggota Biasa.
    Bila persyaratan yang tertera dalam ayat 1 pasal ini belum dapat dipenuhi, maka anggota Biasa dapat menggabungkan diri pada Cabang yang terdekat.
    Anggota yang tidak dapat bergabung pada salah satu Cabang, kepentingannya diselesaikan langsung oleh Pengurus Perhimpunan Klinik Medis Indonesia (PKMI).



RAPAT PENGURUS CABANG

Pasal 18

    Rapat Cabang disebut Rapat Pengurus Cabang.
    Rapat Pengurus Cabang diadakan secara berkala.
    Rapat Pengurus Cabang :
        Diadakan sekurang – kurangnya sekali setahun atas prakarsa Pengurus Cabang.
        Dipimpin oleh Pengurus Cabang.
        Mengambil keputusan – keputusan untuk kepentingan Cabang.
        Memilih Pengurus Cabang selambat – lambatnya dua (2) bulan setelah Musyawarah Kerja Nasional.
        Menilai dan mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus Cabang, dengan tidak bertentangan dengan Pengurus Perhimpunan Klinik Medis Indonesia (PKMI)periode yang sama.



BAB XII

PENGURUS CABANG

Pasal 19

    Cabang dipimpin oleh Pengurus Cabang untuk masa kerja lima (5) tahun.
    Pengurus Cabang dipilih oleh Rapat Pengurus Cabang dan dihadiri oleh anggota aktif dan anggota biasa Cabang.
    Pengurus Cabang terdiri dari :
        Ketua Cabang.
        Wakil Ketua Cabang
        Sekretaris Cabang.
        Bendahara Cabang.
    Pengesahan Cabang dengan Pengurusnya dilakukan oleh Pengurus Perhimpunan Klinik Medis Indonesia (PKMI) periode yang sama selambat – lambatnya sebulan setelah menerima laporan.
    Tugas dan kewajiban Pengurus Cabang :
        Membuat anggaran belanja dan program kerja untuk kepentingan Cabang.
        Memberikan bimbingan kepada para anggota dalam melaksanakan apa yang tertera dalam pasal 6 Anggaran Rumah Tangga.
        Melaksanakan keputusan Sidang Organisasi Musyawarah Kerja Nasional, Rapat Kerja dan Rapat Pengurus Cabang.
        Melaksanakan instruksi Pengurus .
        Memberikan laporan dan pertanggungjawaban tahunan mengenai kegiatan Organisasi, bidang ilmiah dan keuangan kepada Rapat Pengurus Cabang.
    Wewenang Pengurus Cabang :

    Dapat menyelenggarakan pertemuan – pertemuan ilmiah seperti tertera dalam pasal 13 Anggaran Rumah Tangga.



Pasal 20

    Anggota – Anggota Pengurus Cabang yang
    Anggota Pengurus Cabang yang berhalangan meneruskan tugasnya dengan alasan sah, dapat diganti oleh dan dalam Rapat Pengurus Cabang yang diadakan untuk itu.
    Bila Rapat Pengurus Cabang seperti tercantum dalam ayat 2 pasal ini tidak dapat diadakan, maka Pengurus Cabang yang ada dapat mengambil kebijaksanaan tentang pergantian dan kemudian dipertanggungjawabkan pada Rapat Pengurus Cabang yang kemudian.



BAB XIII

TEMPAT PENGURUS PUSAT/CABANG

Pasal 21

    Tempat atau Sekretariat Pengurus Perhimpunan Klinik Medis Indonesia (PKMI) sesuai dengan kota dimana tempat anggota lembaga yang mendapat mandat sebagai Pengurus.
    Tempat atau Sekretariat Pengurus Cabang sesuai dengan kota dimana Ketua Pengurus Cabang berada.
    Anggota Pengurus dan Pengurus Cabang meletakkan jabatan serentak bersama dengan Ketua Pengurus dan Ketua Pengurus Cabang.





BAB XIV

PENUTUP

Pasal 22

    Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini, merupakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang dirumuskan sesuai dengan konsep pembentukan dan tujuan dari Perhimpunan Klinik Medis Indonesia (PKMI) yang disusun menurut keputusan Sidang Organisasi Musyawarah Kerja Nasional Perhimpunan Klinik Medis Indonesia (PKMI) di Surabaya pada tanggal 22 September 2008.
    Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini merupakan usulan ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA Perhimpunan Klinik Medis Indonesia (PKMI) tahun dua ribu delapan dan akan disahkan pada MUSYAWARAH KERJA NASIONAL tahun dua ribu delapan.


Kegiatan

Pada tanggal melakukan.........

Keanggotaan

Anggota
Keanggotaan PKFI terdiri dari :
(1) Anggota Biasa, yaitu dokter pemilik/penanggungjawab Klinik Pratama / Klinik Utama, dokter Puskesmas dan praktek mandiri dokter pelayanan kesehatan primer.

(2) Anggota Luar Biasa, yaitu perorangan   non dokter pemilik Klinik Pratama /  Klinik Utama dan atau perorangan/   dokter yang mempunyai minat yang besar dan pengetahuan yang cukup  tentang klinik dan fasilitas pelayanan kesehatan primer.
(3) Anggota kehormatan, yaitu lembaga atau perorangan yang berjasa besar dalam pengembangan organisasi PKFI.

Visi dan Misi


VISI 
Menjadikan PKFI sebagai tempat berhimpunnya Klinik dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer se Indonesia dan menyiapkannya dalam implementasi Sistem Jaminan Sosial Nasional dan untuk menghadapi globalisasi.
MISI 
  1. Menghimpun dan membina seluruh Klinik dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer di Indonesia supaya selalu siap menghadapi era gelombang persaingan bebas dalam globalisasi yang berbasis etikomedikolegal
  2. Mempersiapkan infrastruktur Klinik dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer untuk siap menjalankan peraturan perundang-undangan serta memberi masukan kepada pemerintah dalam penyusunan serta penyempurnaan peraturan perundang-undangan
  3. Mempersiapkan Klinik dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer dalam implementasi Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan bertindak sebagai  Asosiasi Fasilitas Kesehatan
  4. Memotivasi dan memfasilitasi peningkatan mutu pelayanan kesehatan pada Klinik dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer .
  5. Memperjuangkan kepentingan anggota keseluruh stakeholder atau pemangku kepentingan
  6. Membentuk dan mengembangkan jejaring komunikasi dan rujukan antar anggota Klinik dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer

Tujuan


Tujuan :
Menghimpun serta memadukan klinik , fasilitas pelayanan kesehatan primer dan praktek dokter mandiri perorangan di Indonesia, dengan menghormati kedaulatan masing-masing.
Mengupayakan penyelenggaraan pelayanan kesehatan perorangan dan pelayanan kesehatan masyarakat yang mudah dicapai, terjangkau dan bermutu.
Membela dan memperjuangkan kepentingan klinik dan kepentingan fasilitas pelayanan kesehatan primer dalam hal kesejahteraan, perlindungan hukum dan regulasi.
Menjaga pelayanan kesehatan di klinik dan fasilitas kesehatan primer berkualitas dan bermutu