Minggu, 28 April 2013
Permenkes RI
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 028/MENKES/PER/2011
TENTANG KLINIK
Menimbang :
Bahwa perkembangan penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan semakin kompleks baik dari segi jumlah, jenis maupun bentuk pelayanannya
Bahwa klinik sebagai salah satu bentuk fasilitas pelayanan kesehatan dibutuhkan untuk terselenggaranya pelayanan kesehatan yang mudah diakses, terjangkau dan bermutu dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat
Bahwa Peraturan Menten Kesehatan Nomor 920/Menkes/Per/XII /1986 tentang Upaya Pelayanan Kesehatan Swasta di Bidang Medik tidak sesuai lagi dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran serta otonomi daerah
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Klinik
AD / ART
ANGGARAN DASAR
&
ANGGARAN RUMAH TANGGA
MUKADIMAH
Melalui serangkaian pertemuan, curah pendapat dan diskusi, terbentuklah wacana diantara para dokter, pakar ilmu kesehatan masyarakat, pakar kedokteran pencegahan dan pakar kedokteran komunitas, pakar kesehatan masyarakat, pakar kedokteran keluarga, serta para penanggungjawab Klinik dan Balai pengobatan di Indonesia yang bertujuan untuk menyamakan visi, misi, persepsi dan aspirasi perihal terselenggaranya Fasilitas Pelayanan Kesehatan Perorangan yang tercapai (accessible), terjangkau (affordable), dan bermutu (quality) sehingga menjamin terselenggaranya pembangunan kesehatan di Indonesia dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia yang setinggi-tingginya , maka dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab yang tinggi serta dengan memohon limpahan rahmat dan ridha dari Tuhan Yang Maha Esa, pada tanggal 14 Mei 2008 di Surabaya, terbentuklah Perhimpunan Klinik Medis Indonesia (PKMI) yang kemudian pada Musyawarah Nasional Perhimpunan Klinik Medis Indonesia tanggal 19 Desember 2012 di Jakarta disepakati menjadi Perhimpunan Klinik dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer Indonesia (PKFI) dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut :
ANGGARAN DASAR
Perhimpunan Klinik & Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer Indonesia (PKFI)
BAB I
NAMA, KEDUDUKAN DAN SIFAT
Pasal I
Perkumpulan ini bernama Perhimpunan Klinik Medis Indonesia disingkat PKMI , berkedudukan di Indonesia
Dalam hubungan internasional dipakai terjemahan the Indonesian Association of Medical Clinic (IAMC)
Pasal 2
Perhimpunan Klinik Medis Indonesia (PKMI) , didirikan pada tanggal 22 September 2008 di Surabaya untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.
Pasal 3
Perhimpunan Klinik Medis Indonesia (PKMI) merupakan Perhimpunan dari Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) di Indonesia yang bergerak dalam pelayanan kesehatan / upaya kesehatan perorangan di Indonesia.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 4
Perhimpunan Klinik Medis Indonesia (PKMI) berazaskan Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945 , serta mengacu pada Sistem Kesehatan Nasional Indonesia.
Perhimpunan Klinik Medis Indonesia (PKMI) bertujuan terselenggaranya Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) yang tercapai (accessible), terjangkau (affordable), dan bermutu (quality) untuk menjamin terselenggaranya pembangunan kesehatan di Indonesia guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia yang setinggi-tingginya.
BAB III
PROGRAM
Pasal 5
Untuk mencapai tujuan Perhimpunan Klinik Medis Indonesia (PKMI) berusaha :
Menghimpun berbagai Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat Indonesia yang setinggi-tingginya.
Menyelenggarakan Musyawarah Kerja Nasional dan Rapat Kerja Nasional Perhimpunan Klinik Medis Indonesia (PKMI) se Indonesia.
Berperan aktif dalam usaha pelayanan kesehatan yang paripurna kepada masyarakat.
Berperan aktif dalam bidang-bidang perijinan, usaha-usaha yang berkaitan , pembinaan, pendidikan , pelatihan dan penelitian dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan Perorangan kepada masyarakat di Indonesia.
Mengusahakan peningkatan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat serta perkembangannya melalui penerbitan , berbentuk monogram, buku, risalah, majalah, dan kegiatan kegiatan ilmiah berbentuk seminar, simposium, pameran, kursus atau pelatihan.
Meningkatkan ilmu dan ketrampilan para anggota melalui kegiatan pendidikan berkelanjutan (ceramah, seminar, pertemuan ilmiah, simposium, kursus, dan lain-lain).
Membina dan meningkatkan hubungan kerjasama sejenis baik didalam maupun di luar negeri.
Membina dan meningkatkan kerjasama dengan badan-badan pemerintah maupun Lembaga Masyarakat terutama dalam usaha usaha yang sejalan dengan tujuan Perhimpunan Klinik Medis Indonesia (PKMI)
Memberikan pertimbangan terhadap Pemerintah tentang kebijakan kebijakan yang menyangkut masalah Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) di Indonesia.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 6
Anggota Perhimpunan Klinik Medis Indonesia (PKMI) adalah Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) di Indonesia , yaitu setiap kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dan / atau masyarakat serta swasta, untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah dan menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan perorangan. UKP mencakup upaya-upaya promosi kesehatan , pencegahan penyakit, pengobatan rawat jalan, pengobatan rawat inap, pembatasan dan pemulihan kecacatan yang ditujukan terhadap perorangan. Dalam UKP juga termasuk pengobatan kedokteran tradisional dan alternatif serta pelayanan kedokteran kebugaran fisik dan kedokteran kosmetika.
Anggota Biasa
Anggota Biasa adalah Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) di Indonesia , dan terdaftar sebagai anggota Perhimpunan Klinik Medis Indonesia (PKMI)
Anggota Luar Biasa
Anggota Luar Biasa adalah para pakar / perorangan dalam Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) di Indonesia , dan terdaftar sebagai anggota Perhimpunan Klinik Medis Indonesia (PKMI).
Anggota kehormatan
Anggota kehormatan adalah Lembaga atau seseorang warganegara Indonesia atau warganegara asing yang berjasa dalam pengembangan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) di Indonesia , dan terdaftar sebagai anggota Perhimpunan Klinik Medis Indonesia (PKMI) dalam kegiatan kegiatannya di tingkat nasional maupun internasional.
Pasal 7
Pengurus Perhimpunan Klinik Medis Indonesia (PKMI) adalah Penanggung Jawab dan/atau wakil dari Anggota Biasa dan/atau Anggota Luar Biasa , yang ditunjuk sebagai pengurus Organisasi Perhimpunan Klinik Medis Indonesia (PKMI) selama masa bhakti lima tahun, yang disahkan oleh Notaris dan/atau Surat Keputusan Musyawarah Kerja Nasional Perhimpunan Klinik Medis Indonesia (PKMI).
BAB V
KEUANGAN
Pasal 8
Keuangan Perhimpunan Klinik Medis Indonesia (PKMI) diperoleh dari :
Uang pendaftaran dan uang iuran anggota
Hasil dari Bidang Usaha Organisasi
Sumber-sumber keuangan lainnya yang syah dan tidak mengikat
BAB VI
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 9
Susunan organisasi Perhimpunan Klinik Medis Indonesia (PKMI) terdiri dari badan Legislatif, badan Eksekutif, dan Panitia khusus
Badan legislatif adalah :
Musyawarah Kerja Nasional Perhimpunan Klinik Medis Indonesia (PKMI)
Rapat Kerja Perhimpunan Klinik Medis Indonesia (PKMI)
Badan Eksekutif adalah :
Pengurus Perhimpunan Klinik Medis Indonesia (PKMI) setiap periode lima tahun.
Panitia khusus adalah :
Panitia yang secara khusus dibentuk atas mandat dari Badan Legislatif dan / atau Badan Eksekutif untuk suatu kepentingan tertentu.
Pasal 10
Musyawarah Kerja Nasional merupakan kekuasaan tertinggi.
Rapat Kerja mempunyai kekuasaan setingkat dibawah Musyawarah Kerja Nasional.
BAB VII
HAK SUARA
Pasal 11
Anggota Biasa dan anggota Luar Biasa mempunyai hak suara , hak untuk memlih dan dipilih sebagai Pengurus Perhimpunan Klinik Medis Indonesia (PKMI).
Anggota Kehormatan hanya mempunyai hak untuk menyampaikan pertimbangan dan nasehat.
BAB VIII
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 12.
Penyelenggaraan ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar ini diatur lebih lanjut di dalam Anggaran Rumah Tangga.
Hal-hal yang belum diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 13.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat diubah oleh Musyawarah Kerja Nasional.
Musyawarah Kerja Nasional menunjuk anggota Biasa atau anggota Luar Biasa sebagai Ketua Panitia Khusus untuk membuat Rancangan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Ketua Panitia Khusus yang tersebut pada ayat 2 pasal ini harus memberikan laporan pada Musyawarah Kerja Nasional berikutnya untuk mendapatkan pengesahan.
BAB X
PEMBUBARAN
Pasal 14
Perhimpunan Klinik Medis Indonesia (PKMI) hanya dapat dibubarkan oleh suatu Musyawarah Kerja Nasional yang khusus diadakan untuk keperluan itu , dan telah dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga (2/3) dari seluruh jumlah suara anggota Biasa atau anggota Luar Biasa.
Pembubaran dianggap sah bila di setujui oleh dua per tiga (2/3) dari jumlah anggota Biasa atau anggota Luar Biasa yang hadir.
Musyawarah Kerja Nasional seperti tersebut dalam ayat 1 pasal ini menentukan, mengatur, dan menyerahkan penggunaan hak milik Perhimpunan Klinik Medis Indonesia (PKMI).
BAB XI
PENUTUP
Pasal 15.
Pengurus harus memberikan keputusan mengenai :
Perselisihan dalam penafsiran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Hal-hal yang tidak diatur di dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Hal-hal yang tidak menjadi keputusan Perhimpunan Klinik Medis Indonesia (PKMI).
Hal-hal yang timbul menurut situasi
Keputusan tersebut pada ayat 1 sub a, b, c, dan d, dari pasal ini harus dipertanggungjawabkan pada Rapat Kerja dan Musyawarah Kerja Nasional berikutnya.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Perhimpunan Klinik Medis Indonesia (PKMI)
BAB I
LOGO DAN MOTTO
Pasal 1
LOGO dan MOTTO Perhimpunan Klinik Medis Indonesia (PKMI) akan diatur lebih lanjut
Ketentuan penggunaan LOGO dan MOTTO akan diatur lebih lanjut
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
Yang dapat diterima sebagai anggota Biasa adalah :
Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) di Indonesia , dan terdaftar sebagai anggota Perhimpunan Klinik Medis Indonesia (PKMI).
Yang dapat diterima sebagai anggota Luar Biasa adalah :
Para pakar / perorangan dalam Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) di Indonesia , dan terdaftar sebagai anggota Perhimpunan Klinik Medis Indonesia (PKMI).
Yang dapat diterima sebagai anggota kehormatan ialah :
Lembaga atau seseorang warganegara Indonesia atau warganegara asing yang berjasa dalam pengembangan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) di Indonesia , dan terdaftar sebagai anggota Perhimpunan Klinik Medis Indonesia (PKMI) dalam kegiatan kegiatannya di tingkat nasional maupun internasional.
BAB III
PENERIMAAN ANGGOTA
Pasal 3
Penerimaan anggota Biasa dilakukan oleh Pengurus Perhimpunan Klinik Medis Indonesia (PKMI).
Anggota Kehormatan diangkat oleh Musyawarah Kerja Nasional Perhimpunan Klinik Medis Indonesia (PKMI) atas usul anggota Biasa.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 4
Semua anggota berhak menghadiri Musyawarah Kerja Nasional atau Rapat Kerja Perhimpunan Klinik Medis Indonesia (PKMI).
Dalam Musyawarah Kerja Nasional dan Rapat Kerja semua anggota berhak menyampaikan pertanyaan – pertanyaan, pikiran – pikiran, pendapat – pendapat, usul – usul baik secara tertulis maupun secara lisan kepada Pengurus Perhimpunan Klinik Medis Indonesia (PKMI).
Pasal 5
Anggota Biasa, anggota Luar Biasa dan anggota Kehormatan berkewajiban :
Mematuhi segala peraturan Perhimpunan Klinik Medis Indonesia (PKMI) dan Etika Kedokteran serta Etika Kedokteran umumnya.
Berpartisipasi dalam segala kegiatan perhimpunan baik ilmiah, sosial dan pengabdian masyarakat, menurut kemampuannya masing – masing.
Turut melaksanakan segala keputusan Musyawarah Kerja Nasional dan Rapat Kerja Perhimpunan Klinik Medis Indonesia (PKMI).
BAB V
HARTA BENDA
Pasal 6
Harta benda Perhimpunan Klinik Medis Indonesia (PKMI) terdiri dari :
Uang tunai
Rekening Bank (simpanan di bank).
Surat berharga
Benda tidak bergerak yang menjadi hak milik Organisasi.
BAB VI
KEUANGAN
Pasal 7
Musyawarah Kerja Nasional atau Rapat Kerja menetapkan besarnya uang pangkal dan uang iuran bagi anggota Biasa dan Luar Biasa yang harus dibayarkan kepada Pengurus .
Anggota kehormatan dibebaskan dari kewajiban membayar uang pangkal dan uang iuran kecuali atas kerelaan sendiri.
BAB VII
MUSYAWARAH KERJA NASIONAL
Perhimpunan Klinik Medis Indonesia (PKMI)
Pasal 8
Musyawarah Kerja Nasional yang dilakukan Perhimpunan Klinik Medis Indonesia (PKMI) (selanjutnya disebut Musyawarah Kerja Nasional Perhimpunan Klinik Medis Indonesia (PKMI), menghimpun seluruh anggota Biasa, anggota Luar Biasa dan anggota Kehormatan kehormatan dalam suatu acara musyawarah nasional.
Pasal 9
Lima (5) tahun sekali bertepatan dengan akhir masa kerja Pengurus Perhimpunan Klinik Medis Indonesia (PKMI) dan sedapat – dapatnya bertepatan dengan hari ulang tahun berdirinya Perhimpunan Klinik Medis Indonesia (PKMI), diadakan penyelenggaraan Musyawarah Kerja Nasional.
Pelaksanaan Penyelenggaraan Musyawarah Kerja Nasional sepenuhnya diserahkan kepada Panitia Khusus sebagai Panitia Pelaksana Musyawarah Kerja Nasional Perhimpunan Klinik Medis Indonesia (PKMI) yang khusus dibentuk untuk itu.
Musyawarah Kerja Nasional Perhimpunan Klinik Medis Indonesia (PKMI) meliputi dua (2) bidang kegiatan :
Sidang Ilmiah ( Scientific Session )
Sidang Organisasi ( Organization Session )
SIDANG ILMIAH
Pasal 10
Pelaksanaan penyelenggaraan Sidang Ilmiah diserahkan sepenuhnya kepada Panitia Pelaksana Musyawarah Kerja Nasional Perhimpunan Klinik Medis Indonesia (PKMI) seperti tertera dalam pasal 10 ayat 2.
Sidang Ilmiah dapat diikuti oleh :
Semua anggota Perhimpunan Klinik Medis Indonesia (PKMI)
Perorangan diluar Perhimpunan Klinik Medis Indonesia (PKMI) yang berminat, diminta oleh atau atas persetujuan Panitia Pelaksana Musyawarah Kerja nasional Perhimpunan Klinik Medis Indonesia (PKMI)
SIDANG ORGANISASI
Pasal 11
Sidang Organisasi dipimpin oleh Ketua Pengurus Perhimpunan Klinik Medis Indonesia (PKMI).
Dalam hal Ketua Pengurus Pusat berhalangan, Sidang Organisasi dipimpin oleh Anggota – Anggota Pengurus dengan urutan Wakil Ketua kemudian Sekretaris.
Sidang Organisasi dihadiri oleh Pengurus dan anggota aktif serta anggota biasa dan dianggap sah bila dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah anggota lembaga.
Bila ini tidak tercapai sidang ditunda selama lima belas (15) menit dan bila kuorum masih belum tercapai juga sidang dianggap sah.
Sidang Organisasi :
Menerima laporan dan menilai pertanggungan jawaban yang diberikan oleh Pengurus .
Menerima usul – usul dan mengambil keputusan untuk kepentingan Perhimpunan Klinik Medis Indonesia (PKMI).
Sesuai dengan kebutuhan dapat membentuk Panitia – Panitia untuk menjamin efisiensi kerja (panitia kerja, panitia khusus, panitia ad hoc).
Menetapkan tempat penyelenggaraan dan mandat Panitia Pelaksana Musyawarah Kerja Nasional Perhimpunan Klinik Medis Indonesia (PKMI) berikutnya.
Menetapkan memilih Pengurus Perhimpunan Klinik Medis Indonesia (PKMI) untuk masa bhakti lima (5) tahun berikutnya.
Pengambilan Keputusan :
Keputusan – keputusan diambil atas dasar musyawarah
Apabila keputusan tidak dapat diambil dengan jalan musyawarah, maka keputusan diambil atas dasar pemungutan suara.
Keputusan yang diambil atas dasar pemungutan suara adalah sah berdasarkan suara terbanyak (separoh jumlah anggota biasa yang hadir ditambah satu).
Apabila dengan pemungutan timbul dua (2) kali berturut – turut jumlah suara sama banyaknya, pimpinan sidang diberi hak untuk menerima atau menolak keputusan menurut kebijakannya.
Pemungutan suara mengenai orang dilakukan secara rahasia dan tertulis.
Pengambilan keputusan juga bisa dilakukan melalui metode pengambilan keputusan ilmiah seperti metode Nominal Group Technique dari Delbecq.
BAB VIII
SIDANG-SIDANG DILUAR MUSYAWARAH KERJA NASIONAL
Perhimpunan Klinik Medis Indonesia (PKMI)
Pasal 12
Sidang –sidang diluar Musyawarah Kerja Nasional terdiri dari :
Sidang ilmiah diluar Musyawarah Kerja Nasional Perhimpunan Klinik Medis Indonesia (PKMI).
Sidang Organisasi diluar Musyawarah Kerja Nasional Perhimpunan Klinik Medis Indonesia (PKMI).
SIDANG ILMIAH DILUAR MUSYAWARAH KERJA NASIONAL
Perhimpunan Klinik Medis Indonesia (PKMI)
Pasal 13
Sidang Ilmiah diluar Musyawarah Kerja Perhimpunan Klinik Medis Indonesia (PKMI) dapat berbentuk :
Seminar.
Simposium.
Kursus
Dan lain – lain yang bersifat imiah.
Sidang ilmiah seperti tertera dalam ayat 1 pasal ini dapat diprakarsai dan diselenggarakan baik oleh Pengurus dengan atau atas permintaan anggota biasa.
Sidang ilmiah diluar Musyawarah Kerja Nasional sedapat – dapatnya mengambil suatu masalah yang menyentuh berbagai keahlian, institusi yang ada kaitannya dengan perkembangan kesehatan masyarakat baik pemerintah maupun swasta atau kepentingan kesehatan masyarakat umumnya.
Biaya dibebankan pada penyelenggara kegiatan.
SIDANG ORGANISASI DILUAR MUSYAWARAH KERJA NASIONAL
Perhimpunan Klinik Medis Indonesia (PKMI)
Pasal 14
Sidang organisasi diluar Musyawarah Kerja Nasional merupakan Sidang Organisasi luar biasa, dapat diadakan apabila timbul hal – hal yang sifatnya mendesak, berupa :
Musyawarah Kerja Nasional Luarbiasa
Pertemuan tahunan (annual meeting).
Lokakarya (workshop).
Sidang Organisasi luar biasa diadakan :
Atas inisiatif Pengurus .
Atas permintaan tertulis dari sekurang – kurangnya sepertiga (1/3 ) jumlah anggota lembaga.
Ketentuan rapat – rapat Sidang Organisasi luar biasa yang diselenggarakan menurut ketentuan – ketentuan seperti termaktub dalam pasal 12 Anggaran Rumah Tangga.
BAB IX
RAPAT KERJA
Pasal 15
Rapat Kerja diadakan menurut keperluan sekurang – kurangnya dua (2) kali antara dua (2) Sidang Organisasi atas permintaan Pengurus Perhimpunan Klinik Medis Indonesia (PKMI) dan dihadiri oleh Pengurus dan delegasi dari anggota lembaga berupa anggota aktif atau anggota biasa yang ditunjuk untuk mewakili anggota lembaga.
Anggota aktif dan anggota biasa dapat mengusulkan diadakannya Rapat Kerja kepada Pengurus .
Rapat Kerja dipimpin oleh Pengurus .
Pengurus dapat meminta Dewan,Badan, Komisi, Seksi atau Panitia Khusus lainnya untuk menghadiri Rapat Kerja.
Tempat dan waktu penyelenggaraan Rapat Kerja ditentukan oleh Pengurus .
Rapat Kerja membahas dan menyelesaikan masalah – masalah serta mengambil segala keputusan yang tidak dapat diselesaikan oleh Pengurus dan tidak dapat ditunda sampai Sidang Organisasi Musyawarah Kerja Nasional berikutnya.
Rapat Kerja dapat mengambil keputusan – keputusan baru yang sifatnya mengisi dan menyempurnakan keputusan – keputusan Musyawarah Kerja Nasional sesuai dengan kebijaksanaan Pengurus mengingat waktu dan keadaan.
Keputusan – keputusan diambil menurut ketentuan untuk Sidang Organisasi Musyawarah Kerja Nasional seperti tercantum dalam pasal 12 ayat 4 Anggaran Rumah Tangga.
BAB X
PENGURUS
Pasal 16
Pengurus terdiri dari sekurang – kurangnya dari :
Ketua.
Wakil Ketua.
Sekretaris.
Bendahara.
Yang merupakan pimpinan gabungan.
Selambat –lambatnya satu bulan setelah Ketua Perhimpunan Klinik Medis Indonesia (PKMI) dipilih oleh Sidang Organisasi Musyawarah Kerja Nasional, maka Ketua akan melengkapi susunan Pengurus Perhimpunan Klinik Medis Indonesia (PKMI)untuk masa bhakti 5 (lima) tahun.
Sesuai dengan kebutuhan, Pengurus dapat membentuk Dewan,Badan, Komisi, Seksi dan Panitia – Panitia Kerja.
Pengurus berkewajiban mengurus Perhimpunan Klinik Medis Indonesia (PKMI) diantara 2 (dua) Musyawarah Kerja Nasional atau selama periode lima (5) tahun.
Pengurus berkewajiban :
Menyusun program kerja dan anggaran belanja .
Meneliti, menilai dan melaksanakan keputusan – keputusan Sidang Organisasi Musyawarah Kerja Nasional.
Memberikan pertanggungjawaban tentang kebijakannya kepada Sidang Organisasi Musyawarah Kerja Nasional berikutnya.
BAB XI
CABANG
Pasal 17
Sebuah Cabang Perhimpunan Klinik Medis Indonesia (PKMI) dapat dibentuk apabila di suatu wilayah terdapat sekurang – kurangnya lima (5) orang anggota Biasa.
Bila persyaratan yang tertera dalam ayat 1 pasal ini belum dapat dipenuhi, maka anggota Biasa dapat menggabungkan diri pada Cabang yang terdekat.
Anggota yang tidak dapat bergabung pada salah satu Cabang, kepentingannya diselesaikan langsung oleh Pengurus Perhimpunan Klinik Medis Indonesia (PKMI).
RAPAT PENGURUS CABANG
Pasal 18
Rapat Cabang disebut Rapat Pengurus Cabang.
Rapat Pengurus Cabang diadakan secara berkala.
Rapat Pengurus Cabang :
Diadakan sekurang – kurangnya sekali setahun atas prakarsa Pengurus Cabang.
Dipimpin oleh Pengurus Cabang.
Mengambil keputusan – keputusan untuk kepentingan Cabang.
Memilih Pengurus Cabang selambat – lambatnya dua (2) bulan setelah Musyawarah Kerja Nasional.
Menilai dan mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus Cabang, dengan tidak bertentangan dengan Pengurus Perhimpunan Klinik Medis Indonesia (PKMI)periode yang sama.
BAB XII
PENGURUS CABANG
Pasal 19
Cabang dipimpin oleh Pengurus Cabang untuk masa kerja lima (5) tahun.
Pengurus Cabang dipilih oleh Rapat Pengurus Cabang dan dihadiri oleh anggota aktif dan anggota biasa Cabang.
Pengurus Cabang terdiri dari :
Ketua Cabang.
Wakil Ketua Cabang
Sekretaris Cabang.
Bendahara Cabang.
Pengesahan Cabang dengan Pengurusnya dilakukan oleh Pengurus Perhimpunan Klinik Medis Indonesia (PKMI) periode yang sama selambat – lambatnya sebulan setelah menerima laporan.
Tugas dan kewajiban Pengurus Cabang :
Membuat anggaran belanja dan program kerja untuk kepentingan Cabang.
Memberikan bimbingan kepada para anggota dalam melaksanakan apa yang tertera dalam pasal 6 Anggaran Rumah Tangga.
Melaksanakan keputusan Sidang Organisasi Musyawarah Kerja Nasional, Rapat Kerja dan Rapat Pengurus Cabang.
Melaksanakan instruksi Pengurus .
Memberikan laporan dan pertanggungjawaban tahunan mengenai kegiatan Organisasi, bidang ilmiah dan keuangan kepada Rapat Pengurus Cabang.
Wewenang Pengurus Cabang :
Dapat menyelenggarakan pertemuan – pertemuan ilmiah seperti tertera dalam pasal 13 Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 20
Anggota – Anggota Pengurus Cabang yang
Anggota Pengurus Cabang yang berhalangan meneruskan tugasnya dengan alasan sah, dapat diganti oleh dan dalam Rapat Pengurus Cabang yang diadakan untuk itu.
Bila Rapat Pengurus Cabang seperti tercantum dalam ayat 2 pasal ini tidak dapat diadakan, maka Pengurus Cabang yang ada dapat mengambil kebijaksanaan tentang pergantian dan kemudian dipertanggungjawabkan pada Rapat Pengurus Cabang yang kemudian.
BAB XIII
TEMPAT PENGURUS PUSAT/CABANG
Pasal 21
Tempat atau Sekretariat Pengurus Perhimpunan Klinik Medis Indonesia (PKMI) sesuai dengan kota dimana tempat anggota lembaga yang mendapat mandat sebagai Pengurus.
Tempat atau Sekretariat Pengurus Cabang sesuai dengan kota dimana Ketua Pengurus Cabang berada.
Anggota Pengurus dan Pengurus Cabang meletakkan jabatan serentak bersama dengan Ketua Pengurus dan Ketua Pengurus Cabang.
BAB XIV
PENUTUP
Pasal 22
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini, merupakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang dirumuskan sesuai dengan konsep pembentukan dan tujuan dari Perhimpunan Klinik Medis Indonesia (PKMI) yang disusun menurut keputusan Sidang Organisasi Musyawarah Kerja Nasional Perhimpunan Klinik Medis Indonesia (PKMI) di Surabaya pada tanggal 22 September 2008.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini merupakan usulan ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA Perhimpunan Klinik Medis Indonesia (PKMI) tahun dua ribu delapan dan akan disahkan pada MUSYAWARAH KERJA NASIONAL tahun dua ribu delapan.
Keanggotaan
Anggota
Keanggotaan PKFI terdiri dari :
(1) Anggota Biasa, yaitu dokter pemilik/penanggungjawab Klinik Pratama / Klinik Utama, dokter Puskesmas dan
praktek mandiri dokter pelayanan
kesehatan primer.
(2) Anggota Luar Biasa, yaitu perorangan non dokter pemilik Klinik Pratama
/ Klinik Utama dan atau perorangan/ dokter yang
mempunyai minat yang besar dan pengetahuan yang cukup tentang klinik dan
fasilitas pelayanan kesehatan primer.
(3) Anggota kehormatan, yaitu lembaga
atau perorangan yang berjasa besar dalam pengembangan organisasi PKFI.
Visi dan Misi
VISI
Menjadikan
PKFI sebagai tempat berhimpunnya Klinik dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Primer se Indonesia dan menyiapkannya dalam implementasi Sistem Jaminan Sosial
Nasional dan untuk menghadapi globalisasi.
MISI
- Menghimpun dan membina seluruh
Klinik dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer di Indonesia supaya selalu
siap menghadapi era gelombang persaingan bebas dalam globalisasi yang
berbasis etikomedikolegal
- Mempersiapkan infrastruktur
Klinik dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer untuk siap menjalankan
peraturan perundang-undangan serta memberi masukan kepada pemerintah dalam
penyusunan serta penyempurnaan peraturan perundang-undangan
- Mempersiapkan Klinik dan
Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer dalam implementasi Sistem Jaminan
Sosial Nasional dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan bertindak
sebagai Asosiasi Fasilitas Kesehatan
- Memotivasi dan memfasilitasi
peningkatan mutu pelayanan kesehatan pada Klinik dan Fasilitas Pelayanan
Kesehatan Primer .
- Memperjuangkan kepentingan
anggota keseluruh stakeholder atau pemangku kepentingan
- Membentuk dan mengembangkan
jejaring komunikasi dan rujukan antar anggota Klinik dan Fasilitas
Pelayanan Kesehatan Primer
Tujuan
Tujuan :
Menghimpun
serta memadukan klinik , fasilitas pelayanan kesehatan primer dan praktek
dokter mandiri perorangan di Indonesia, dengan menghormati kedaulatan
masing-masing.
Mengupayakan
penyelenggaraan pelayanan kesehatan perorangan dan pelayanan kesehatan masyarakat yang mudah dicapai, terjangkau dan
bermutu.
Membela
dan memperjuangkan kepentingan klinik dan
kepentingan fasilitas pelayanan kesehatan primer dalam hal kesejahteraan,
perlindungan hukum dan regulasi.
Menjaga pelayanan kesehatan di klinik dan
fasilitas kesehatan primer berkualitas dan bermutu
Langganan:
Postingan (Atom)