Sabtu, 09 Februari 2013

Tentang Kami

Perhimpunan Klinik & Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer Indonesia (PKFI)

Indonesia Association of Clinics and Primary Health Care Facilities (IACP)

Nama :
Perkumpulan ini bernama Perhimpunan Klinik dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer Indonesia, disingkat PKFI. Dalam hubungan Internasional dipakai nama Indonesia Association of Clinics and Primary Health Care Facilities disingkat IACP . 
Ruang Lingkup :
Klinik terdiri dari klinik pratama dan klinik utama yang merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar dan atau spesialistik, diselenggarakan oleh lebih dari satu jenis tenaga kesehatan dan dipimpin oleh seorang tenaga medis. 
Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer terdiri dari Puskesmas yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan dan pelayanan kesehatan masyarakat serta praktek mandiri dokter pelayanan kesehatan primer.
Tujuan :
Menghimpun serta memadukan klinik , fasilitas pelayanan kesehatan primer dan praktek dokter mandiri perorangan di Indonesia, dengan menghormati kedaulatan masing-masing.
Mengupayakan penyelenggaraan pelayanan kesehatan perorangan dan pelayanan kesehatan masyarakat yang mudah dicapai, terjangkau dan bermutu.
Membela dan memperjuangkan kepentingan klinik dan kepentingan fasilitas pelayanan kesehatan primer dalam hal kesejahteraan, perlindungan hukum dan regulasi.
Menjaga pelayanan kesehatan di klinik dan fasilitas kesehatan primer berkualitas dan bermutu. 
Usaha :
Menggalang, memadukan dan mempererat hubungan antar klinik dan antar fasilitas pelayanan kesehatan primer serta antar praktek mandiri dokter perorangan, sehingga saling mendukung dan menunjang, untuk menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang baik.
Membina hubungan dengan Pemerintah dan Institusi serta pemangku kepentingan (stakeholders) lainnya.
Menyelenggarakan upaya-upaya untuk peningkatan mutu pelayanan klinik dan fasilitas pelayanan kesehatan primer.
Mengadakan kegiatan lain yang sah untuk mencapai tujuan organisasi. 
Keanggotaan :
Anggota Biasa, yaitu dokter pemilik/penanggungjawab Klinik Pratama / Klinik Utama, dokter Puskesmas dan praktek mandiri dokter pelayanan kesehatan primer. 
Anggota Luar Biasa, yaitu perorangan non dokter pemilik Klinik Pratama / Klinik Utama dan atau perorangan/dokter yang mempunyai minat yang besar dan pengetahuan yang cukup tentang klinik dan fasilitas pelayanan kesehatan primer. 
Anggota kehormatan, yaitu lembaga atau perorangan yang berjasa besar dalam pengembangan organisasi PKFI.

0 komentar:

Posting Komentar